Hukum - hukum Islam

Assalamualaikum Wr Wb

Alhamdulillah pada kesempatan ini mimin mau sedikit berbagi ilmu tentang hukum - hukum yang ada di dalam agama Islam. Ok sebelumnya mungkin untuk masalah yang satu ini anak - anak kecil pun sudah tau, namun ya apa salahnya kalau mimin mencoba mengingatkan kembali tentang masalah ini.

Ok, kembali ke benang merah. Di dalam Islam hukum - hukumnya ada 5 ayo siapa yang bisa menyebutkan? hehehe ( kaya guru TK aja bahasanya ).Nah hukum - hukum Islam yaitu:

  1. Wajib
  2. Sunah
  3. Mubah
  4. Haram dan
  5. Makruh

 Nah, sekarang kita perjelas tentang pengertian dari ke 5 hukum tersebut. Kita jelaskan berurutan OK! 

  1. Wajib. Nah wajib adalah hukum yang jika kita melakukan perintah kita akan mendapatkan pahala, sedangkan kalau kita melalaikan atau meningalkan kita akan mendapatkan siksa. Contohnya : Shalat yang 5 waktu, zakat, puasa di bulan Ramadhan, dan sebagainya. Hukum wajib pun dibagi menjadi 2 yaitu: Wajib 'Aini atau biasa disebut Fardhu 'Ain dan Wajib Kifai atau Fardhu Kifayah. Untuk pengertiannya kita simak bersama-sama :  adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh mukallaf  (yang sudah baligh dan berakal ), seperti : Shalat, Puasa, dan sebagainya. Sedangkan Wajib Kifai adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh mukallaf ( baligh dan berakal ), namun apabila dikerjakan oleh sebagian, maka gugur kewajiban bagi yang lain. Seperti : shalat jenazah, menuntut ilmu ( tertentu ), berjihad dijalan ALLAH, dan sebagainya.
  2.  Sunah. Sunah adalah hukum bagi yang mengerjakannya mendapat pahala, dan bagi yang meninggalkannya tidak akan mendapatkan siksa. Contohnya : shalat witir, puasa senin dan kamis, dan lain-lain.
  3. Mubah. Yaitu pekerjaan yang boleh kita lakukan atau kita tinggalkan, dan tidak ada pahala atau siksa bagi yang mengerjakan atau yang meninggalkan. Contohnya : makan dan minum. Tapi saya sarankan untuk makan dan minum kita jangan sampai meninggalkannya, karena itukan sumber energi kita untuk beraktifitas.
  4. Makruh. Yaitu hukum bagi yang mengerjakannya tidak mendapat siksa, tetapi bagi yang meninggalkannya akan mendapatkan pahala. Seperti : orang yang masuk ke Masjid setelah makan bawang putih, petai, jengkol, bawang bombai, dan lain sebagainya.
  5. Haram. Ialah hukum bagi yang mengerjakannya akan mendapatkan siksa sedangkan bagi yang meninggalkannya akan mendapatkan pahala, contohnya seperti meminum minuman keras, durhaka terhadap orang tua, berzinah dan lain sebagainya.
 
Nah demikian penjelasan mengenai hukum - hukum Islam, semoga ada manfaatnya bagi yang membaca dan bagi penulis. Dan jika ada kesalahan penulis dalam menyampaikannya mohon maaf sebesar - besarnya jangan marah karena saya pun masih dalam tahap belajar. Sekian Wassalamualaikum Wr Wb
 
Powered by Blogger